Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya saat sosialisasi Prodamas Plus TA 2022. Foto : Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri
Seiring berjalannya pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri telah mempersiapkan perencanaan atas Prodamas Plus Tahun Anggaran 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, “Pemkot Kediri telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No 32 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat Plus untuk Tahun Anggaran 2022,” katanya, Sabtu (19/6/2021).
“Perwali tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan Prodamas Plus tahun depan dan beberapa waktu lalu, ini sudah kami sosialisasikan baik ditingkat kecamatan maupun kelurahan di Kota Kediri,” lanjutnya.
Paulus menjelaskan, tujuan Prodamas Plus yaitu untuk menggerakkan dan memotivasi masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya serta mendorong keberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Memfasilitasi masyarakat dalam mengartikulasi kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya kemudian meningkatkan fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi dan sosial.
Paulus menekankan, prinsip pelaksanaan dan pengelolaan Prodamas Plus yakni transparan sehingga seluruh kegiatan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka di wilayah RT.
Partisipatif, seluruh masyarakat di lingkungan RT mengambil peran aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan berpegang teguh bahwa rembug warga sebagai pengambil keputusan tertinggi.
Akuntabel, seluruh pelaksanaan kegiatan wajib dipertanggungjawabkan, secara administratif, teknis dan hukum. Berkelanjutan sehingga manfaat hasil kegiatan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan berkesinambungan.
“Sasarannya adalah seluruh RT yang sudah terbentuk secara resmi di wilayah Kota Kediri yakni sebanyak 1.478 RT dengan alokasi anggaran senilai Rp. 100 juta per RT,” urai Paulus.
“Organisasi pelaksananya terdiri, Tim Pengendali Prodamas Plus untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan Prodamas Plus, dibantu oleh tim pendukung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.
“Kemudian ada Tim Koordinasi Kecamatan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Prodamas Plus di kelurahan di wilayah kerjanya, berikutnya Tim Fasilitasi Kelurahan untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan Prodamas Plus ditingkat kelurahan,” tutur Paulus.
“Serta Tim Swakelola dibentuk dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan atau jasa Prodamas Plus,” tegasnya.
Paulus mengatakan, ada yang baru dalam Prodamas Plus TA 2022 mendatang, diantaranya pedoman teknis atau Perwali dibuat per tahun anggaran. Skala kegiatan yang lebih besar yaitu skala kelurahan, utamanya kegiatan infrastruktur.
Tahap perencanaan diawali musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas masalah atau potensi di kelurahan. Pelaksanaan kegiatan tetap swakelola oleh Pokmas (Tipe IV), namun jika tidak mampu atau tidak memungkinkan maka dapat melalui swakelola kelurahan (Tipe I) dan atau melalui penyedia.
Kampung keren harus mendapatkan penetapan Walikota. Proporsi anggaran per bidang tetap, hanya saja bidang infrastruktur 25-40 persen ketentuannya 25-30 persen untuk kegiatan skala kelurahan, 10 persen untuk skala RT atau RW.
Bansos (bantuan sosial) sembako atau natura untuk gakin (keluarga miskin) dihapuskan atau tidak ada lagi. Bidang kesehatan lebih didorong untuk mendukung percepatan penanganan stunting.
“Musyawarah kelurahan minimal dihadiri oleh, RT atau RW, LPMK, Karang Taruna atau Kader, Tokoh Agama (Toga) atau Tokoh Masyarakat (Tomas) dan perwakilan warga lainnya sedangkan Rembug Warga dihadiri oleh seluruh perwakilan warga,” papar Paulus.
“Syarat Pokmas yakni telah mendapatkan pengesahan dari Camat, memiliki struktur organisasi atau pengurus organisasi yang ditandatangani Ketua Pokmas dan memiliki sekretariat yang berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan,” jelasnya.
Paulus menyebutkan, jumlah Pokmas ditentukan kelurahan dengan mempertimbangkan kebutuhan, volume pekerjaan, efektifitas kinerja dan pengendalian atau pengawasan.
Keanggotaan Pokmas terdiri dari 5-7 orang yang dapat dipilih dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melaksanakan pekerjaan swakelola dan keanggotaan Pokmas minimal ada yang memiliki kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis, administrasi kegiatan dan menyusun SPJ, mengoperasikan komputer (minimal word dan exel), disarankan ada dari tokoh pemuda yang potensial.
“Pelaksanaan kegiatan Prodamas Plus didasarkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan. Pengadaan barang atau jasa sepenuhnya oleh Pokmas (Swakelola Tipe IV) yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan,” imbuhnya.
“Namun dalam hal kegiatan tidak mampu atau tidak mungkin dilakukan Pokmas maka dapat dilakukan melalui swakelola kelurahan (Tipe I) dan atau melalui penyedia, jika melalui penyedia maka harus melalui dinas teknis berikut anggarannya (dititipkan),” pungkas Paulus. (A Rudy Hertanto)
